PT NPR Dituding Sengaja Ciptakan Menejemen Konflik Ngaku Bebaskan Lahan 140 Ha tapi Tidak Juga Menunjukan Data


Barito Utara | turianews.com
- Hiruk pikuk polemik Tambang Batubara PT. Nusa Persada Recsues (NPR) yang mulai beroperasi di Km. 90 Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Namun hasil tambang akan di angkut melalui jalur PT. MBL Ke Kalimantan Timur

Selama beberapa bulan terahir keributan antara masyarakat dengan PT. NPR selalu terjadi akibat garap lahan kelola masyarakat tidak jelas pembebasanya dari siapa-siapa sehingga mengadu domba sesama warga saling Klim batas antara Desa Karendan dengan Desa Muara Pari bahkan antara warga pengelola sebenarnya dengan diduga pemegang surat bodong atau palsu

Berdasarkan pantauan awak media nasional turianews.com saat mediasi di Aula Polres Barito Utara pada tanggal 28 Pebuari 2025 secara jelas dipaparkan bahwa yang di mediasikan hanya dalam lahan yang sudah dibebaskan PT. NPR Seluas 140 Hektar dan yang belum dibebaskan seluas 190 Hektar nanti berikutnya akan di mediasi khusus di Kapolsek Kecamatan Lahei.

"Yang kita mediasikan saat ini khusus yang 240 Hektar dan yang 190 Hektar nanti akan dimediasikan khusus di Polsek Kecamatan Lahei, Terang Kasat Intelkam Polres Barut saat memimpin rapat mediasi saat itu.

Pada mediasi yang awalnya berjalan lancar namun pada ahir-ahirJam ke 2 terjadi debat kusir akibat pihak yang sudah membebaskan tidak setuju kalau lahan  yang  sudah mereka bebaskan harus di cek ulang patok batas dan titik koordinatnya. Bukan hanya itu Hison selaku pengelola sekaligus mewakili rekan-rekanya saat diwawancarai puluhan awak media setelah keluar ruangan6 menyampaikan "Pokoknya saya merasa kirang adil kalau PT. NPR diperbolehkan beroperasi di lahan kami yang sudah mereka gusur sebelum mereka PT. NPR Menunjukan Dokumen dan titik kordinat juga patok sampai dibatas mana yang sudah mereka bebaskan dan siapa yang menjual lahan hak kelola kami hingga ribuan tanaman karet dan kebun singkong kami di gusur. Ujar Hison dengan nada keras dan kesal

"Saya memang bukan orang desa karendan atau desa muara pari tetapi secara jelas kami memiliki hak kelola disana yang sejak awal seijin dengan pemerintah dan lembaga adat setempat bahkan dalam kelompok pengelola juga ada beberapa orang warga desa pari dan juga Karendan, Kami menjadi korban akibat Menejemen konflik yang kami duga sengaja di bangun oleh Menejemen  PT. NPR yang pengakuannya sudah membebaskan lahan sebanyak 140 Hektar padahal jika menghitung pengakuan masing-masing yang disebutkan sudah membebaskan lahan itu hanya sekitar kurang lebih 38 Hektar itupun lahanya tidak sehamparan. Ujarnya

Hison menambahkan, "Yang jelas jika benar sudah membebaskan lahan kami dengan pihak lain kenapa PT. NPR Tidak berani menunjukan batas yang sudah dibebaskan supaya kami tau jelas batasan antara kebun yang masih butuh pengelolaan dan masih dalam sangketa bahkan itu sebetulnya sudah lohis menjadi aturan pembebasan lahan wajib diketahui persambitan serta Kepala Desa setempat, sedangkan yang terjadi kepala desa karendan tidak pernah mengetahui adanya pembebasan lahan yang keterangan Menejemen PT. NPR hanya melalui rekomendasi ketua Tim. Yang di duga dimanfaatkan oleh PT. NPR untuk melakukan pencaplokan lahan warga hal tersebut sebagaimana yang di akui Pak. Sustika selaku ketua Tim saat menyampaikan kata sambutanya

"Kami Tim haya berkewenangan selaku pendamping dan tidak pernah merekomendasikan untuk meminta dibayar oleh PT. NPR. Terang Sustika Malabaya

Dikompirmasi melalui akun WhatSapnya Minarsih salah seorang anggota DPRD Kutai Barat yang berasal dari Kal-Teng setelah mengikutiediasi  juga  menyatakan hal yang sama.
"PT. NPR Menyebutkan sudah membebaskan lahan kelola seluas 140 Hektar bahkan saya sendiri dianggap sudah menerima kompensasi padahal itu tidak benar' "Saya belum tau urusan pembebasan lahan atau taliasih, dan setau say hanya beberapa orang saja yang sudah membebaskan antaranya Jhon Kenedy, Butot, Dorio Joyo dan itu  hanya puluhan hektar saja.terangnya

"Kami menduga yang dikatakan 140 Ha. Itu adalah upaya perampasan hak masyarakat dengan cara mereka menciptakan Menejemen konflik Hinga terjadi keributan sesama warga. Tukas Minarsih

Hal serupa juga di katakan Bpk. Prianto Samsuri menegaskan
"Kami tidak memungkiri memang ada hak Jhon Kenedy, Butot, Tawani dll tapi semua ada batasnya. Jika benar PT. NPR sudah membebaskan lahan 140 Hektar kami minta cek lapangan tunjukan berkasnya, titik koordinatnya dan batas yang sudah dibebaskan kerna saya yakin disitu ada hak kelola kami.  "Saya sejak tahun 2019 selaku asli masyarakat desa karendan yang diminta menjadi koordinator pasti tau siapa pemilik-pemilik pengelola lahan disana jadi saya harap PT. NPR Jangan hanya menciptakan Menejemen konflik, mari tunjukan dilapangan batas mana yang sudah dibebaskan. 

Selain itu, Ricy selaku Kepala Desa Karendan, Saat mediasi meminta kepada Menejemen PT. NPR, jika mengatakan sudah ada pembebasan kita tidak perlu otot-ototan, Mana berkasnya...?Kerna saya selaku kepala desa wajib mengetahui segala pengurusan dalam wilayah desa kami. Tuntut Ricy hingga berahir mediasi tidak juga ada data yang di tunjukan Menejemen PT. NPR (EGI)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Medco Energi Bangkanai Buka Puasa Bersama Wartawan Online

Undangan Ulang Tahun Ke-IV Perkumpulan Keluarga Besar Marga Mendrofa

Diskominfo Siak Perkuat Peran PPID sebagai Garda Terdepan dalam Menyajikan Informasi Akurat

Hison Tetap Dipertahankan Jadi Ketua IWO Barito Utara

Periode Ke-I 2021-2023, Daftar Pengurus dan Anggota Perkumpulan Keluarga Besar Marga Mendrofa Siak

Wakil Bupati Siak Minta Pengurus MUI Terpilih Jaga Kerukunan Umat di Tualang

Bujang Kampung di Minas, Pemkab Siak Prioritaskan Kemudahan Layanan dan Tampung Aspirasi Masyarakat

Formulir Pengunduran Diri dari Perkumpulan Keluarga Besar Marga Mendrofa

Formulir Pendaftaran Anggota Baru Perkumpulan Keluarga Besar Marga Mendrofa