Antisipasi Kehilangan, Kendaraan Roda Dua Wajib Tunjukkan STNK di Parkiran Taman Candika
Medan | turianews.com - Guna mengantisipasi kehilangan kendaraan bermotor di Taman Cadika, Pemko Medan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai pengelola memberlakukan bagi kendaraan roda dua wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di parkiran saat akan keluar. Hal ini dilakukan agar kejadian hilangnya kendaraan roda dua seperti beberapa waktu lalu tidak terjadi lagi.
Seperti diketahui sejak resmi dibuka pasca revitalisasi, taman Cadika yang ada di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor selalu ramai dikunjungi warga guna menikmati ruang terbuka hijau dengan berbagai fasilitasnya. Kebanyakan dari warga yang datang ke Taman Cadika ini pun menggunakan kendaraan pribadi masing-masing.
Karena ramainya pengunjung dan tidak tertampungnya kendaraan khususnya roda dua di areal parkiran pintu masuk, Dispora pun membuka areal parkir baru di sisi Utara Taman Cadika. Parkiran ini juga dijaga oleh petugas untuk memastikan kendaran roda dua yang parkir membawa STNK dan menunjukkannya kepada petugas saat akan keluar.
Kadispora Kota Medan Tengku Chairuniza melalui Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan, Muhammad Rizki Husni ketika ditemui di Taman Cadika, Sabtu (16/11/2024) menjelaskan bahwa pihaknya melakukan aturan baru yakni bagi kendaraan roda dua yang masuk ke parkiran Taman Cadika wajib menunjukkan STNK milik kendaraannya.
"Kita berlakukan kendaraan roda dua yang masuk dan parkir di Taman Cadika, wajib menunjukkan STNK saat keluar. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kehilangan kendaraan bermotor", kata Rizki.
Dijelaskan Rizki, petugas yang berjaga diparkiran akan menanyakan kepada pengendara yang masuk apakah membawa STNK atau tidak. Jika tidak warga tidak dapat parkirkan kendaraan roda dua tersebut di taman cadika. (**)
Komentar
Posting Komentar