Pemko Batam Tandatangani Komitmen Percepatan Sertifikasi Aset Tanah di Rapat Koordinasi Bersama KPK RI


Batam | turianews.com
- Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, M.Pd secara resmi menandatangani komitmen percepatan sertifikasi aset tanah dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Aset Tanah di Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Acara ini berlangsung di Kantor Walikota Batam, Kamis (12/09/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Jefridin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK RI atas penyelenggaraan acara ini. 

"Kami sangat menghargai inisiatif KPK dalam membantu percepatan sertifikasi aset tanah di daerah kami. Apabila terdapat kekurangan dalam penyambutan, kami mohon maaf atas nama Wali Kota Batam, Muhammad Rudi," ujar Jefridin.

Beliau menekankan pentingnya penyelesaian masalah sertifikasi aset tanah dengan cara mencari solusi bersama. Diskusi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan, serta mencari jalan keluar yang tepat terkait permasalahan aset tanah yang ada di Provinsi Kepulauan Riau. 

"Mari kita manfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk menyelesaikan target yang sudah direncanakan, terutama dalam mencari bukti dan eviden terkait aset tanah. Harus bersama-sama menegakkan aturan dan memastikan kepemilikan negara didasarkan pada landasan yang kuat," tambahnya.

Jefridin juga mengingatkan pentingnya optimalisasi waktu yang ada untuk mencapai target yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi aset tanah dan meningkatkan pengelolaan aset daerah secara keseluruhan.

"Semoga tahun ini semua target dapat diselesaikan dengan baik," harapnya.

Dalam kesempatan yang sama, KPK menyampaikan bahwa mereka telah melakukan kegiatan asistensi pengukuran indeks kinerja pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di tujuh provinsi yang merupakan wilayah dari direktorat I.

"Beberapa kasus menunjukkan bahwa tanah yang sejak awal adalah milik negara telah diserahkan kepada masyarakat dengan berbagai cara. Namun, ketika negara ingin menggunakan kembali tanah tersebut, seringkali menemui berbagai kendala. Ini menjadi perhatian utama kami," ungkapnya. (**)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wali Kota Medan Lantik 54 Orang Pejabat Administator dan Pengawas, Ini Pesan yang Disampaikan

Antisipasi Kehilangan, Kendaraan Roda Dua Wajib Tunjukkan STNK di Parkiran Taman Candika

Portal Adat di PT NPR Desa Karendan Sepakat Dibuka dengan 4 Poin Konsekuensi

Bupati Siak Alfedri: MTQ Tingkat Kabupaten Siak Tahun ke Tahun Semakin Baik

Hadiri Puncak HKS Ke-60 Tahun 2024, Pjs Bupati Siak Sampaikan 3 Intruksi Presiden

Dua Bulan Mengabdi, Pjs Bupati Siak Sampaikan Salam Perpisahan Bersama Jajaran Pemkab Siak

Diduga Tidak Terima Kekalahan Tim AGI SAJA Lakukan Pengeroyokan dan Pengrusakan Mobil Alur Barito

Siak Mantapkan Langkah Menuju Kota Wakaf Melalui Pelatihan Inkubasi Wakaf Produktif 2024

Rakornas Keuangan Daerah, Bupati Siak Terima Anugerah Realisasi Peningkatan PAD Tertinggi dari Mendagri

Karena Lintasan Tak Menanjak, Ciri Tour De Siak Pembalap Wajib Sprinter