Hasil Cek Limbah PT BDA Disampaikan ke DAD Barito Utara, Ini Pelanggaran dan Sanksi Hukumnya


Barito Utara | turianews.com
- Sebagaimana diketahui dipemberitaan sebelumnya diberbagai media dan media ini. Telah terjadi dugaan pencemaran lingkungan dampak dari limbah jalan investasi tambang batubara PT. BDA (Batubara Dua Ribu Abadi) yang berlokasi di Wilayah Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Sehingga air Limbah tersebut tergenang memusnahkan ribuan pohon karet dan tanaman lainya juga mengalami dampak kerusakan yang juga akibat pembuatan parit kesamping bahu jalan tidak sesuai dengan semestinya.

"Harus diakui DAD adalah mitra pemerintahan dan spontan selaku mitra bagi masyarakat adat setempat yang bertujuan untuk terus bersinergritas mendukung pembangunan di segala bidang juga melalui pengelolaan Sumbar Daya Alam SDA dan mebangun peningkatan  ESDM agar masyarakat Dayak tidak jatuh pada ketertinggalan haltersebut juga wajib memperhatikan ganguan usaha kehidupan masyarakat bahkan seperti Pencemaran Lingkungan  yang berdampak besar bagi semua kalangan," tutur H. Amir Mahmud SE. MM.

Jika yang terjadi di PT. BDA Akibat pengalihan Sungai Mea. maka perlu dibuktikan secara ilmiah dan prosedural sesuai dasar Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (“UU Sumber Daya Air”), pemerintah pusat diharuskan untuk mengelola berbagai sumber daya air negara, khususnya wilayah sungai.

"Dengan demikian, melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (“Menteri”), Pemerintah Indonesia saat ini telah memperbarui ketentuan yang membahas tentang pengalihan alur sungai melalui penerbitan Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2020 (“Permen 21/2020”), yang mengatur permasalahan serupa sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri No. 26/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai (“Permen 26/2015”). Permen 21/2020 saat ini telah mencabut dan menggantikan Permen 26/2015," tukas H. Amir Mahmud SE. MM selaku ketua DAD Barito Utara.

Ditambahkannya lagi, "Dalam waktu dekat DAD Perlu memanggil Menejemen PT. BDA Untuk diminta keterangan apakah mereka sudah bekerja sesuai dengan SOP atau akibat kelalayan maka disitu akan menjadi pertimbangan-pertimbangan khusus nanti," terangnya.

Hison, Setelah menyampaikan laporan hasil pengecekan jg menyampaikan, Besar harapannya agar PT. BDA dapat menyelesaikan ganti kerugian masyarakat terdampak apabila nantinya memang sesuai, bukan hanya itu "Kami berharap agar setiap investasi di Barito Utara ini dapat berjalan sesuai dengan aturan dan SOP nya agar semua investasi berjalan dengan sempurna serta tidak mengabaikan hak-hak masyarakat di sekitarnya masing-masing namun memberikan dampak positif apalagi Desa Sikuy wilayah operasi PT. BDA Itu Ring 1 yang wajib diperhatikan," imbuhnya.

Yupenalis selaku Ketua DAD Kecamatan Teweh Baru juga menyatakan kesiapannya untuk membuat surat pangilan kepada pihak Menejemen PT BDA dan  kami tetap meminta dipasilitasi oleh DAD Kabupaten Barito Utara.

"Dalam waktu dekat kami akan buatkan surat pangilan untuk Menejemen PT BDA," tutupnya. (Egi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Medco Energi Bangkanai Buka Puasa Bersama Wartawan Online

Ketua TP PKK dan Ketua DWP Siak Kunjungi Desa Muktiwari, Pelajari Lokus Galeri Pelangi

Hison Tetap Dipertahankan Jadi Ketua IWO Barito Utara

Undangan Ulang Tahun Ke-IV Perkumpulan Keluarga Besar Marga Mendrofa

Periode Ke-I 2021-2023, Daftar Pengurus dan Anggota Perkumpulan Keluarga Besar Marga Mendrofa Siak

Bujang Kampung di Minas, Pemkab Siak Prioritaskan Kemudahan Layanan dan Tampung Aspirasi Masyarakat

Wakil Bupati Siak Minta Pengurus MUI Terpilih Jaga Kerukunan Umat di Tualang

Formulir Pendaftaran Anggota Baru Perkumpulan Keluarga Besar Marga Mendrofa

Diskominfo Siak Perkuat Peran PPID sebagai Garda Terdepan dalam Menyajikan Informasi Akurat

Formulir Pengunduran Diri dari Perkumpulan Keluarga Besar Marga Mendrofa