DAD Barito Utara Lakukan Pengecekkan Pencemaran Lingkungan Ulah PT BDA, Masyarakat Tuntut Ganti Rugi
Teweh Baru | turianews.com - Menindaklanjuti permohonan beberapa masyarakat Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Atas terjadinya pencemaran lingkungan akibat gorong-gorong jembatan yang tidak maksimal, Tidak ada pembuatan parit pada bahu jalan, pemindahan jembatan tanpa ijin serta pada tanah yang belum dibebaskan
Ketua II Dewan Adat Dayak (DAD)Kabupaten Barito Utara yang dimandatkan secara khusus bersama Ketua DAD Kecamatan Teweh Baru hadir juga dengan puluhan awak media serta dikawal oleh beberapa anggota organisasi GPD Alur Barito setelah melakukan pengecekan pada 4 Titik lokasi terdampak menyimpulkan ada 4 poin yang dituangkan pada surat berita acara hasil pengecekan, Rabu (18/09/2024).
Benar tanah dan kebun milik warga An. Salapan, An. Tri & An.Joni tergenang air akibat jembatan gorong-gorong Beton yang pondasinya lebih tinggi dari dasar sungai, mengakibatkan tanam tumbuh mati dan air menjadi tercemar
Benar terjadinya pengrusakan lingkungan dan kebun warga menjadi rusak, sebap tanah yang tergerus Sidimentasi tanpa karena membuat parit kekebun warga tanpa ada gorong-gorong atau parit tersendiri di sepanjang bahu jalan.
Menurut warga benar adanya pengalihan jembatan di sungai Sikui sehingga terjadi kerugian warga baik kebun/tanam tumbuh dan diduga perampasan Hak atas tanah tanpa ganti rugi oleh PT. BDA dan diduga ada indikasi pelanggaran hukum juga pelanggaran aturan pemerintah yang dilakukan PT. BDA. Tertanda DAD Barito Utara Bersama DAD Kecamatan Teweh Baru.
Saat diwawancara Hison Selaku Ketua II DAD Manyampaikan, “Hari ini kita sudah mengabulkan permohonan masyarakat yang terdampak limbah sebagaimana yang telah kita lihat dan saksikan sekarang," tuturnya.
Hison menambahkan, “Sebagaimana mandat dari ketua DAD Hari ini kami melakukan pengecekan dulu, adapun harapan kami bagaimanapun pihak investasi PT BDA supaya ada kerjasama yang baik untuk menyelesaikan suatu masalah agar juga investasi mereka tidak terganggu, adapun hasil pengecekan ini nanti akan kami sampaikan kepada ketua DAD Beserta Tim," terangnya.
Panjang lebar penjelasan yang disampaikan Yupenalis selaku Ketua DAD Kecamatan Teweh Baru. Ia memaparkan kronologi hingga tuntutan ganti rugi yang di abaikan oleh PT. BDA dengan segala pelanggaran Adah, pelanggaran hukum positip serata pelanggaran adat akibat pengalihan sungai Tampa ritual itu tidak dapat dibenarkan.
Menurut warga dan juga sepengetahuan kami, pengalihan badan sungai mea, anak sungai sikui tanpa ada syarat ritual Adat, dan pendirian bangunan jembatan di duga tidak ada ijin pemerintah terkait pemerintah.
Berdasarkan berita acara dinas lingkungan hidup (DLH) Pada tgl 29 Agustus 2024. Cap tertanda Kadis Lingkungan Hidup An Ir.INRIATY KARAWAHENI.M.AP. Menemukan fakta-faakta real bahwa kerusakan tanah warga bersumber dari PT BDA sebagai mana Poin 1 s/d 4 yang intinya lahan warga ini rusak tergenang air atas kesengajaan dan keteledoran oleh pihak PT BDA.
“Bukan hanya itu bahkan berdasarkan surat putusan pengurus adat Dayak Desa sikui tanggal 21 Agustus 2021. No.01/KEPTUS/K-AD/D-SKI/VII/2024. Dengan Amar tuntutan Denda Adat sebesar Rp 175.750.000,- ( seratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan dan urayanya itu malah mendapatkan penolakan dari pihak PT. BDA dengan alasan bahwa tanah warga terdampak ini bersertifikat dalam wilayah APl bukan tanah Adat. Jadi jelas dalih PT. BDA ini sudah menjolimi hukum adat Dayak dengan pembodohan karena jelas apapun hak masyarakat apalagi yamg bersertifikat secara hukum keapsahanya dilindungi UU dan Hukum adat," Tukasnya.
Adapun kerugian dan kepemilikan tanah yang terkena limbah diantaranya;
Titik milik An. Salapan Ungkeng sesuai dengan rincianya hasil ukur dan pengecekan bersama Menejemen PT. BDA, 3. Titik milik An.Tri Esa Mahendra diantaranya 1. Di lokasi Sei. Mea dengan Ukuran tanah, panjang 90 Meter. lebar 23 Meter. Isi kebun yang terdampak 28 pohon karet Non produktif dan 12 pohon karet produktif.
Titik 2. Letak Tanah antara Sei. Mea dan Sei sikui jln Houling PT.BDA. dengan ukuran tanah, panjang 54 Meter, Lebar 10. Meter. yang rusak tergerus (Sidementasi) akibat parit pembuangan air ke tanah An Tri. juga merusak 49 pohon karet Non produktif, 19. pohon karet produktif, 4. pohon sawit produktif. 4. pohon paken,. pohon Asam Gandis produktif.
Titik ke 3, Lokasi Jembatan Sei Sikui. Pihak prusahan merubah badan jalan yang awal bergeser ke tanah An.Tri Dengan Ukuran Tanah panjang 100. Meter, Lebar 22. Meter. Merusak 23. pohon karet Non produktif, 4. pohon cempedak produksi, 3. pohon sawit produktif.
Ada beberapa titik kerusakan lahan yang rusak parah akibat genangan limbah dan gusuran di Jalur Holing dan kolong tambang Yang paling Parah Adalah di kiri kanan Jembatan Sungai Mea. Milik Bapak Salapan ungking dan bapak Tri Esa Mahendra. Akibat Terendam Air pohon karet dan buah-buahanya terlihat mati semua.
“Bapak Salapan ungking selaku pemilik lahan membeberkan keluhannya kepada Awak Media sejak di dirikan jembatan ini sambil menunjuk jembatan yang pondasinya di atas dasar sungai sehingga terjadinya peyumbatan gorong-gorong Aliran Air menjadi meluap di kebun saya. Kami sudah mengurus hal ini kepada pihak PT.BDA bersama lembaga Adat stempat menghadiri Dinas Lingkungan hidup. Yang di mana memutuskan secara nyata pihak PT BDA melakukan kesalahan.
Di tempat yang sama Bapak Tri Esa Mahendra mengadukan Halnya kepada ketua II DAD Barito Utara, Permasalahan ini sudah lama sekali pak. Setelah kami tahu tanah kami ini tergenang air akibat adanya pemindahan alur sungai dengan membangun jembatan baru, permukaan sungai menjadi dangkal dan air menggenangi lahan saya sehingga tanam tumbuh milik kami mati. Kemudian dengan adanya perubahan aliran sugan tersebut, akan mempengaruhi sertifikat tanah saya. Saya sangat dirugikan. Namun permasalahan kami ini mungkin dipandang sepele oleh PT. BDA. Bagi kami tanah kami ini adalah hidup kami ujar pak Tri.
Dikompirmasi melalui media ini pihak Menejemen PT. BDA Belum merespon untuk memberikan tanggapan atau klaripikasi hal terkait. (Egi/Tim)
Komentar
Posting Komentar