BKN Berikan Pendampingan Penanganan Permasalahan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Pemko


Batam | turianews.com
- Pemerintah Kota Batam melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam menyelenggarakan kegiatan Pendampingan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Penanganan Permasalahan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Pemko Batam di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Walikota, Senin (23/09/2024). 

Kegiatan yang dibuka Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada Perangkat Daerah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan kepegawaian di unit kerjanya masing-masing sehingga fungsi pembinaan dapat dilakukan secara lebih maksimal serta menyamakan persepsi dalam upaya melakukan penegakan disiplin pegawai.

“Terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, tentunya banyak mengubah tatanan dan pola pembinaan kepegawaian termasuk penegakan disiplin. Mengingat belum sepenuhnya ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Batam mengetahui dan memahami tentang peraturan kepegawaian khususnya pelanggaran disiplin dipandang perlu kegiatan ini dilaksanakanya,” ucap Sekda Jefridin.

Ia menyampaikan bahwa Informasi terkait penerapan peraturan kepegawaian khususnya permasalahan kepegawaian yang berkaitan dengan disiplin perlu untuk diketahui dan dipahami oleh seluruh pegawai, khususnya pengelola kepegawaian Perangkat Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS memuat ketentuan mengenai kewajiban, larangan dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Bahwa penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina ASN yang telah melakukan pelanggaran. Tujuannya agar ASN tersebut menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri. Melalui penegakan disiplin ini diharapkan dapat mendorong pegawai untuk lebih produktif,” ujarnya.

Kepada peserta ia berpesan agar mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya serta dapat mengambil manfaat agar dapat diterapkan sebagai upaya pembinaan kepegawaian dan penegakan disiplin di masing-masing unit kerja. 

Adapun narasumber pada kegiatan ini Dr. Halim, S.H., M.H., Kepala Pusat Konsultasi Dan Bantuan Hukum Kepegawaian (BKN), Yuyud Yuchi Susanta, S.H., Analis Hukum Ahli Madya Pada Pusat Konsultasi Dan Bantuan Hukum Kepegawaian BKN. Kegiatan ini diikuti oleh  Sekretaris dan pengelola kepegawaian setingkat pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kota Batam. (**)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Siak Alfedri: MTQ Tingkat Kabupaten Siak Tahun ke Tahun Semakin Baik

Rakornas Keuangan Daerah, Bupati Siak Terima Anugerah Realisasi Peningkatan PAD Tertinggi dari Mendagri

Antisipasi Kehilangan, Kendaraan Roda Dua Wajib Tunjukkan STNK di Parkiran Taman Candika

Masuk Zona Hijau dengan Kategori A, Kabupaten Siak Terima Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI

Puncak Peringatan HUT ke-25 DWP Siak, Jaga Silaturahmi dan Kondusivitas Menuju Indonesia Emas

Dua Bulan Mengabdi, Pjs Bupati Siak Sampaikan Salam Perpisahan Bersama Jajaran Pemkab Siak

Diskominfo Siak Perkuat Peran PPID sebagai Garda Terdepan dalam Menyajikan Informasi Akurat

Wali Kota Medan Lantik 54 Orang Pejabat Administator dan Pengawas, Ini Pesan yang Disampaikan

Diduga Tidak Terima Kekalahan Tim AGI SAJA Lakukan Pengeroyokan dan Pengrusakan Mobil Alur Barito

Siak Mantapkan Langkah Menuju Kota Wakaf Melalui Pelatihan Inkubasi Wakaf Produktif 2024