TPS Lokus di Tambang Batu Bara PT Mitra Barito, Bawaslu Sudah Surati KPU Barito Utara


Barito Utara | turianews.com
- Viral di berbagai media sosial baik di Facebook,  group-group WhatsAap dan di warung-warung kopi menjadi bahasan perbincangan hangat di kalangan masyarakat terkait adanya impormasi Tambahan 2 TPS  di Lokasi Khusus LOKUS yang berada di wilayah perusahaan tambang batubara PT. Mitra Barito dan LP Kelas II B Muara Teweh.


Memang sebelumnya diketahui dari pemberitaan yg dilansir berbagai media memberitakan bahwa  saat menggelar Media Gethering bersama Wartawan, yang dilaksanakan pada Sabtu (24/08/2024) di kantor KPU lalu, Ketua KPU Barito Utara menyampaikan bahwa di kabupaten Barito Utara ini nantinya ada sebayak 270 TPS terdiri 268 TPS Reguler dan 2 TPS Lokasi Khusus.


“1 TPS khusus di kecamatan Teweh Tengah yakni di Lapas Muara Teweh dan 1 TPS khusus di PT. Mitra Barito, wilayah desa Paring Lahung, kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara,” Kata Siska Dewi Lestari selaku ketua KPU saat itu.


Menyikapi keresahan masyarakat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Barito Utara (Barut). Menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barut yang berwenang dalam hal ini untuk menentukan lokasi tempat pemungutan suara pada Pilkada 2024 agar bisa memindahkan tempat pemungutan suara (TPS LOKUS) di PT. Mitra Barito agar diperbolehkan dipindah ke tempat lain. 


"Kami sudah melakukan langkah mengirimkan saran perbaikan kepada KPU Barut pada tanggal 26 Agustus 2024 kemarin, Kata Ketua Bawaslu Adam Parawansa Syahbubakar," ujarnya, Jumat (30/08/2024) Malam.


Lanjut Adam, memang untuk kewenangan menyetujui TPS Khusus merupakan wewenang pihak dari KPU Barito Utara, sedangkan Bawaslu hanya sebagai pengawas. Pihak Bawaslu juga telah melakukan beberapa langkah untuk merespon dari perbincangan negatif dari warga terkait persoalan lokasi TPS Khusus tersebut yakni mengirimkan saran pembaikan ke KPU, kata dia.


Mengingat lokasi TPS Khusus ini yang berada di perusahaan PT Mitra Barito berdasarkan hasil pengawasan di lapangan teridentifikasi rawan.

“Karena keberadaan TPS Khusus untuk karyawan PT Mitra Barito , yang merupakan perusahaan milik keluarga salah satu kandidat bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Barito Utara 2024,” Kata dia. Lanjut Adam, Panwascam Montalat telah melakukan koordinasi dengan PPK Montalat, ujar dia.


Jadi ada kesepakatan, yang pertama, agar lokasi TPS Khusus ditinjau atau dipindah ke tempat yang lebih netral,” ujarnya.


Kedua, sebut Adam, kalau memang TPS Lokasi Khusus tidak dapat dipindahkan dari tempat yang ditentukan, maka petugas KPPS, TPS dan Saksi harus orang yang memilki integritas dan netralitas yang menjunjung tinggi netralitas. “Jadi itulah imbauan Bawaslu kepada KPU,” ungkap Adam.


Adapun diketahui, Kalau TPS yang berada di LP (Lembaga Permasyarakatan) Kelas II B Muara Teweh itu memang sudah beberapa tahun hingga pemilihan Legeslatip kemaren memang sudah ada dan tidak mungkin para napi bisa di ijinkan mencoblos ke TPS alamat masing-masing (Komentar para Netijen sebelumnya. (Egi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Medco Energi Bangkanai Buka Puasa Bersama Wartawan Online

Ketua TP PKK dan Ketua DWP Siak Kunjungi Desa Muktiwari, Pelajari Lokus Galeri Pelangi

Hison Tetap Dipertahankan Jadi Ketua IWO Barito Utara

Undangan Ulang Tahun Ke-IV Perkumpulan Keluarga Besar Marga Mendrofa

Periode Ke-I 2021-2023, Daftar Pengurus dan Anggota Perkumpulan Keluarga Besar Marga Mendrofa Siak

Bujang Kampung di Minas, Pemkab Siak Prioritaskan Kemudahan Layanan dan Tampung Aspirasi Masyarakat

Wakil Bupati Siak Minta Pengurus MUI Terpilih Jaga Kerukunan Umat di Tualang

Formulir Pendaftaran Anggota Baru Perkumpulan Keluarga Besar Marga Mendrofa

Diskominfo Siak Perkuat Peran PPID sebagai Garda Terdepan dalam Menyajikan Informasi Akurat

Formulir Pengunduran Diri dari Perkumpulan Keluarga Besar Marga Mendrofa