Pj Gubernur Sumut Mendorong Pemda Agar Menggunakan Anggaran BTT untuk Urusan Darurat

Jakarta | turianews.com - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk urusan darurat atau mendesak. Hal ini disampaikannya saat menjadi Keynote Speaker pada Executive Course Pengelolaan Keuangan Negara, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (30/7/2024). 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, BTT bisa digunakan untuk mendanai keadaan darurat dalam rangka kebutuhan tangap darurat bencana, penghentian konflik dan rekonsisiali pascakonflik. Selain itu, BTT juga bisa digunakan untuk kejadian luar biasa, serta bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dengan membebankan langsung pada BTT.

Selain itu, Pemda juga dapat menggunakan BTT untuk memperbaiki kerusakan sarana dan prasarana yang dapat mengganggu pelayanan publik. Fatoni mengatakan bahwa BTT telah diatur dalam Undang-Undang.

“Ada jalan rusak belum dianggarkan, bisa dilakukan pergeseran tanpa harus menunggu perubahan APBD, dari mana anggarannya? Itulah dari belanja tidak terduga, bisa dilakukan saat kondisi mendesak dan darurat,” ucap Fatoni.

Dalam kesempatan ini, Fatoni juga memberi contoh kasus lain. Salah satunya adalah jika terdapat sekolah yang rusak dan harus diperbaiki segera maka Pemda dapat menggunakan BTT tanpa harus menunggu perubahan APBD.

“Contoh lain, misal ada sekolah roboh, perbaikannya tidak bisa menunggu anggaran tahun depan, bisa dianggarkan. Jika menunggu anggaran tahun depan, bisa bisa rusaknya semakin parah dan membahayakan, tentunya akan memakan lebih banyak anggaran, maka hal ini bisa menggunakan BTT,” jelas Fatoni. (wm1)

Sumber: Pemprovsumut

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Siak Alfedri: MTQ Tingkat Kabupaten Siak Tahun ke Tahun Semakin Baik

Rakornas Keuangan Daerah, Bupati Siak Terima Anugerah Realisasi Peningkatan PAD Tertinggi dari Mendagri

Antisipasi Kehilangan, Kendaraan Roda Dua Wajib Tunjukkan STNK di Parkiran Taman Candika

Masuk Zona Hijau dengan Kategori A, Kabupaten Siak Terima Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI

Puncak Peringatan HUT ke-25 DWP Siak, Jaga Silaturahmi dan Kondusivitas Menuju Indonesia Emas

Dua Bulan Mengabdi, Pjs Bupati Siak Sampaikan Salam Perpisahan Bersama Jajaran Pemkab Siak

Diskominfo Siak Perkuat Peran PPID sebagai Garda Terdepan dalam Menyajikan Informasi Akurat

Wali Kota Medan Lantik 54 Orang Pejabat Administator dan Pengawas, Ini Pesan yang Disampaikan

Diduga Tidak Terima Kekalahan Tim AGI SAJA Lakukan Pengeroyokan dan Pengrusakan Mobil Alur Barito

Siak Mantapkan Langkah Menuju Kota Wakaf Melalui Pelatihan Inkubasi Wakaf Produktif 2024